Bujuk Lihat Game, Lansia di Sampang Cabuli Anak Bawah Umur

Avatar
MO berusia 61 pelaku pencabulan anak bawah umur saat dihadirkan di konferensi pers oleh Satreskrim Polres Sampang, di Markas Polres Sampang, Kabupaten Sampang, Madura, Jawa Timur, (Foto: Jamaluddin).

Pensil Madura.com – MO berusia 61 terlihat tertunduk saat diamankan Kepolisian Sampang, Madura, Jawa Timur.

Dia, yang sehari-hari bekerja sebagai petani, harus berurusan dengan hukum. Dugannya melakukan pencabulan terhadap anak bawah umur.

Pria lanjut usia itu, berasal dari Desa Bire Tengah, Kecamatan Sokobanah, Kabupaten Sampang, Madura.

Berdasarkan keterangan Kasat reskrim Polres Sampang, AKP Sigit Nursiyo Dwiyugo, peristiwa tersebut, terjadi pada bulan Juli 2024.

“Peristiwa pencabulan ini terjadi pada bulan Juli 2024,” katanya saat memimpin Konferensi Pers di Markas Polres Sampang, (1/11/2024).

Kronologi kejadian, terang AKP Sigit, berawal pelaku mendatangi rumah korban sebut saja Melati yang masih berumur 7 tahun.

Saat itu, korban berada didalam kamar. Keadaan rumah korban sepi alias tidak ada orang.

Kemudian, pelaku masuk kedalam kamar dan menutup pintu kamar. Pelaku membujuk korban melihat Game di HP pelaku.

Lalu, pelaku menidurkan korban ke pangkuan pelaku dan membuka celana korban.

“Korban akan berteriak sambil menangis, namun pelaku menutup mulut korban,” terangnya.

Setelah melakukan perbuatan bejatnya, jelas AKP Sigit, pelaku mengancam korban agar tidak menceritakan kepada siapapun.

“Dari ikatan keluarga korban masih cucu keponakan pelaku,” jelasnya.

Disampaikan AKP Sigit, jika korban tinggal berdua dengan neneknya, sedang orang tua korban berada di perantauan.

“Awalnya pihak korban takut melapor, karena diancam oleh pelaku,” ucapnya.

Selanjutnya, pasca melakukan pencabulan, menurut AKP Sigit, pelaku sempat kabur ke batam, kurang lebih tiga bulan.

Alhasil, pelaku diamankan Satreskrim Polres Sampang di rumahnya di Desa Bire Tengah. Dihadapan penyidik pelaku mengakui perbuatannya.

“Perbuatan pelaku Kami jerat dengan pasal 82 UU Nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak, ancaman hukuman lima belas tahun penjara,” tegasnya.

Untuk psikologi korban, tambah AKP Sigit, hingga saat ini korban masih mengalami trauma.

“Kami dari kepolisian dan perlindungan anak Sampang, sering mendatangi korban untuk memberikan motivasi semangat,” pungkasnya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *