Polisi Pamekasan Tangkap Pelaku Curanmor

Avatar
Pelaku S warga Desa Rombuh, Kecamatan Palengaan, Kabupaten Pamekasan, Madura, Jawa Timur, ditangkap Polisi Pamekasan, diduga curi sepeda motor, (Foto: Jamaluddin).

Pensil Madura.com – Seorang Pria berinisial S (37), Warga Desa Rombuh, Kecamatan Palengaan, Kabupaten Pamekasan, Madura, Jawa Timur, harus meringkuk di balik jeruji tahanan.

Lantaran, S diduga telah melakukan tindak pidana pencurian kendaraan bermotor (Curanmor), milik SA yang juga merupakan warga setempat.

“Pelaku S ditangkap oleh Unit Reskrim Kepolisian Sektor (Polsek) Palengaan, pada Kamis 7 November 2024 sore,” kata AKP Sri Sugiarto, Kasihumas Polres Pamekasan, (9/11/2024).

Adapun pecurian sepeda motor dengan pelaku S tersebut, jelas AKP Sri Sugiarto, terjadi pada Minggu 3 November 2024, sekira pukul 03.00 Wib.

Pelaku S, mencuri sepeda motor milik korban, saat korban sedang tidur di dalam surau miliknya, sedangkan sepeda motor di parkir di dekat surau dengan terkunci stir.

“Korban dibangunkan oleh istrinya dan mengatakan bahwa sepeda motornya tidak ada alias hilang dicuri,” jelasnya.

Beberapa hari kemudian, tepatnya tanggal 6 November 2024, lanjut AKP Sri Sugiarto, korban mendengar informasi, bahwa sepeda motornya yang hilang dicuri oleh pelaku S.

Tak menunggu lama, setelah mendapat informasi tersebut, korban langsung melaporkan ke pihak Polsek Palengaan, pada hari Kamis November 2024, sekitar pukul 02.30 wib.

Mendapat laporan tersebut, Kapolsek Palengaan beserta anggotanya langsung melakukan penyidikan dan penyelidikan.

Setelah cukup bukti, Unit Reskrim Polsek Palengaan yang dipimpin langsung oleh Kapolsek Palengaan, dengan hitungan jam berhasil melakukan penangkapan terhadap pelaku inisial S.

Setelah dilakukan introgasi oleh petugas, pelaku S mengakui perbuatan mencuri sepeda motor milik korban.

“Atas perbuatannya, pelaku disangkakan dengan pasal 363 ayat 1 ke 3a KUHP, dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara,” pungkasnya.

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *