Polres Sampang Tangkap Pelaku Judi Online

Avatar
Satreskrim Polres Sampang, Madura saat press release ungkap kasus judi online, (Foto: Jamaluddin).

Pensil Madura.com – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Sampang, Madura, Jawa Timur, mengungkap kasus judi online di wilayah hukumnya.

Dalam pengungkapan ini, Satreskrim Polres Sampang, menangkap sembilan orang pria terduga pelaku judi online.

Mereka, ditangkap di dua Tempat Kejadian Perkara (TKP) yang berbeda, yakni di kota Sampang dan wilayah kecamatan Camplong.

Adapun para pelaku tersebut, berinisial MA (24) warga Tambaan Camplong dan AH (27), A (29), AS (31) ketiganya merupakan warga Jalan Rajawali Sampang.

Kemudian, MI (27) warga Mlaka Jrengik, SS (27) warga Desa Gunung Maddah, M (26) warga Tlanakan Pamekasan, S (42) warga Jalan Mutiara Sampang serta MH (37) warga Jalan Suhadak Sampang.

Dikatakan Kasat reskrim Polres Sampang, AKP Sigit Nursiyo Dwiyogo, bahwa ke 9 pelaku judi online tersebut, bukanlah bandar melainkan sebagai penombok.

“Dihadapan petugas mereka mengaku, hasil dari judi online untuk digunakan kebutuhan sehari-hari,” katanya, saat mempimpin press release, (11/11/2024).

Selanjutnya, jenis judi online yang dimainkan para pelaku, jelas AKP Sigit, diantaranya, Pangeran Toto, Vegas 123, Situs 898, Kakek Jp, Mahjong Ways dan Mahjong Wins.

“Pelaku yang ditangkap, rata-rata sedang main judi online ada yang di Cafe dan SPBU,” jelasnya.

AKP Sigit, menegaskan atas perbuatannya, para pelaku disangkakan pasal 27 ayat 2 Jo Pasal 45 ayat 3 UU RI nomor 1 tahun 2024 tentang ITE dan Pasal 303 KUHP.

“Para pelaku diancam 10 tahun kurungan penjara,” tegasnya.

Ditambahkan AKP Sigit, jika penindakan terhadap pelaku judi online, sebagai bentuk mendukung program Asta Cita 100 hari kerja pemerintah RI.

Pihaknya, menghimbau, kepada seluruh lapisan masyarakat khususnya masyarakat Sampang, agar tidak bermain judi online, karena judi online perbuatan melawan hukum.

”Kami akan terus melakukan langkah preventif dan edukasi agar masyarakat mencegah judi online yang merusak ekonomi keluarga,” imbuhnya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *