Pensil Madura.com – Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI) memproklamasikan kemerdekaannya pada 17 Agustus 1945.
Kemerdekaan Indonesia, bukan sepenuhnya bebas dari penjajahan, melainkan awal dari perjuangan menjaga kesatuan wilayah Indonesia.
Penjajah tidak mengakui kemerdekaan NKRI, terbukti penjajah Belanda, terus berusaha menghancurkan Negara Indonesia.
Yang dilakukan Belanda kala itu, merusak tatanan wilayah yang ada di NKRI untuk dijadikan Negara federal.
Tujuan Belanda mendirikan Negara federal, untuk kembali menguasai Indonesia, dengan cara memfungsikan lagi alat kekuasaannya.
Alat-alat kekuasaan Belanda yaitu Binnenlands Bestuur dan KNIL di Negara-negara bagian yang sudah dibentuknya.
Negara bagian yang berhasil dibentuk Belanda antara lain, Sumatera Timur dan Sumatera Selatan.
Kemudian, Jawa Barat, Jawa Timur serta Pasundan. Negara Federal yang akan dibentuk berikutnya ialah Madura.
Dikutip dari berbagai referensi. Dalam mempermudah pembentukan Negara Madura, Belanda menggunakan cara agresi militer dan blokade ekonomi.
Khususnya agresi militer, Belanda mengerahkan kekuatan yang terdiri dari pasukan KL, KIEL dan Veligheids Brigade (semacam Polisi Tentara Rahasia).
Selain itu Belanda juga menyiapkan suatu Batalyon khusus. Agresi ini mendapat perlawanan dari TNI dan rakyat Madura.
Pertempuran pun terjadi kurang lebih selama tiga bulan. Namun kekuatan Belanda lebih besar baik di darat, laut dan udara. Madura dapat dikuasai Belanda.
Madura merupakan wilayah Karesidenan dari Provinsi Jawa Timur, dengan dikepalai seorang Residen yakni R.A.A. Tjkraningrat XII.
Setelah menguasai Madura, tekanan licik terus digerakkan penjajah Belanda untuk memisahkan Madura dari NKRI.
Lewat Vas der Plas pemimpin Recamba Jawa Timur, membujuk R.A.A. Tjkraningrat supaya menjalin kerjasama.
Isi kerjasama tersebut, yakni mendirikan Negara Madura. Rupanya R.A.A. Tjkraningrat menyambut kerjasama itu.
Tanggal 16 Januari 1948 digelar sebuah resolusi Komite Penentuan Kedudukan Madura Tunggal (KPKMT).
Kemudian, pada tanggal 24 Januari 1948 dinyatakan bahwa rakyat menerima resolusi dari KPKMT.
Resolusi tersebut diantarnya, Pertama, memenuhi, resolusi yang diterima oleh rakyat Madura pada 23 Januari 1948.
Kedua, Negara Madura meliputi pulau Madura dan sekitarnya.
Ketiga, mengakui Raden Ario Tumenggung Tjkraningrat, residen Madura sebagai wali Negara Madura.
Keempat, membentuk DPR Madura untuk mempersiapkan ketatanegaraan Negara Madura.
Selanjutnya, sama halnya dengan Negara lainnya Negara Madura mempunyai bendera sendiri dengan warna hijau putih.
Negara Madura yang dibentuk Belanda tak berjalan lama. Sebab sebagian besar rakyat Madura menolak memisahkan diri dari NKRI.
Rakyat madura yang lebih memilih NKRI terus melakukan gerakan pembubaran Negara Madura.
Gerakan rakyat dalam membubarkan Negara Madura, seperti dilakukan Batalyon 635 Jokotole, pemerintahan sipil Bayangan di pengasingan Jawa.
Selain itu yang paling keras menolak Negara Madura yakni organisasi gerakan perjuangan Madura.
Organisasi ini berpusat di Pamekasan, namun memiliki cabang di sejumlah daerah, halnya diSurakarta, Madiun, Nganjuk, Kediri, Blitar, Turen, Jombang, Babat dan Tuban.
Selain organisasi ini, terdapat organisasi lain yaitu Panitia Perjuangan Madura. PPM ini dibentuk pada tanggal 26 Februari 1948, anggotanya adalah putra-putra Madura yang tinggal di sejumlaha wilayah di luar Madura.
Gerakan menolak berdirinya Negara Madura yang dilakukan rakyat dengan melakukan aksi demonstrasi terus-menerus ke Dewan Perwakilan Rakyat Madura.
Madura menjadi pelopor dalam melakukan penolakan berdirinya Negara bagian di NKRI.
Semangat juang yang ditunjukkan oleh Madura telah memotivasi Negara bagian lainnya yang dibentuk Belanda untuk kembali ke NKRI.
Perjuangan yang dilakukan rakyat Madura cinta NKRI, akhirnya berhasil memaksa para wakil Negara Madura meletakkan jabatannya.
Pada tanggal 15 Februari 1950 di Kabupaten Pamekasan, Negara Madura resmi dibubarkan dan kembali bergabung ke NKRI.
Kemudian pada tanggal 5 Maret 1950 keluar keputusan dari Presiden Republik Indonesia Serikat (RIS) bahwa Madura sebagai Karesidenan dari Indonesia.