Pensil Madura.com – Sabu seberat 938,73 gram diamankan Satnarkoba Polres Sampang, Madura, Jawa Timur.
Sabu tersebut, diduga milik tersangka A (21) warga Bunten Timur, Kecamatan Ketapang, Sampang, yang telah ditahan.
Pengungkapan kasus ini, kata Kapolres Sampang, AKBP Hartono, bermula saat pihaknya mendapatkan informasi.
Dimana ada peredaran Narkotika golongan 1 jenis sabu di wilayah Kecamatan Ketapang, Sampang.
“Setelah melakukan penyelidikan mendalam, Kasat Narkoba beserta anggotanya berhasil mengamankan tersangka inisial A,” katanya dalam pres releasenya, (23/4/2025).
Penangkapan A, terang Kapolres Sampang, ketika tersangka hendak mengantarkan barang haram itu kepada seseorang.
Bahkan pihaknya mengaku sudah mengetahui identitas seseorang itu yang akan menerima Sabu dari A.
“Sabu hampir 1 kilogram tersebut sudah dibungkus dalam 9 buah plastik bening,” terangnya.
Kapolres Sampang, menjelaskan rincian barang bukti yang diamankan ± 103,10 gram, ± 103,14 gram, ± 103,81 gram, ± 104,70 gram, ± 104,70 gram.
Kemudian ± 104,79 gram, ± 104,80 gram, ± 104,81 gram, ± 104,88 gram dengan total total 938,73 gram.
“Pelaku dijerat dengan Undang-Undang RI nomor 35 tahun 2009 Tentang Narkotika ancaman pidana 20 tahun penjara,” tegasnya.